10.14.2008

Ditentang, Lowongan CPNS Guru

SURABAYA - Kebijakan pemkot membuka lowongan CPNS untuk tenaga pendidik atau guru dari jalur umum diprotes. Kemarin (13/10), guru yang tergabung dalam Forum Guru Tidak Tetap (GTT) mengirim surat ke DPRD Surabaya untuk menentang kebijakan itu. Mereka menilai hal tersebut menabrak ketentuan. Ketua Forum Komunikasi GTT Surabaya Joko Surono menyatakan, sikap pemkot yang membuka lowongan untuk CPNS tenaga pendidik dari jalur umum bertentangan dengan peraturan pemerintah (PP). Berdasar pasal 6 ayat 2 PP No 43 Tahun 2007, pemkot seharusnya mengutamakan mengangkat tenaga honorer yang bekerja di lingkungan pemerintahan. Kenyataannya, lanjut dia, meski jumlah GTT di Surabaya belum habis, pemkot malah membuka jalur umum yang seharusnya menjadi jatah tenaga honorer tersebut. Akibatnya, GTT merasa dibohongi. Di lingkungan pemkot saat ini terdapat sedikitnya 1.500 GTT. Mereka tersebar di sekolah-sekolah di Surabaya. Yang membuat miris, GTT sempat dibuai harapan dengan lahirnya PP tersebut. Namun, saat ada peluang, pemkot justru membuat kebijakan lain. Padahal, masa kerja GTT tidak sedikit yang bertahun-tahun. Ada yang 20 tahun bahkan sampai 27 tahun. ''Kalau tenaga nonpendidik, silakan buka melalui jalur umum. Tapi, kalau tenaga pendidik, jangan dulu,'' tegas Joko. Menurut dia, keputusan pemkot tersebut mematikan harapan GTT di Surabaya untuk menjadi PNS. Sebab, porsi yang seharusnya untuk GTT malah diberikan kepada orang umum. Sebagaimana diberitakan, pemkot membuka lowongan CPNS untuk mengisi kekurangan tenaga. Tahun ini, pemkot dijatah merekrut 369 tenaga. Rinciannya, tenaga kependidikan (231 orang), medis (89 orang), dan teknis lainnya (49 orang). Joko menambahkan, GTT sebenarnya sudah siap dan menunggu momen tersebut. Apalagi, sebelumnya Kepala Dispendik Sahudi dalam beberapa rapat menyatakan bahwa tenaga pendidik honorer segera diangkat menjadi PNS. Kepala Badan Kepegawaian Pemkot Yayuk Eko Agustin mengatakan, pengangkatan GTT menjadi PNS ada aturannya sendiri yang terpisah dari alokasi penerimaan jalur umum. Menurut dia, sesuai PP 48/2005 yang diperbarui dengan PP 43/2007 bahwa GTT yang diangkat menjadi PNS harus masuk database terlebih dulu. ''Nah, untuk masuk database, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Dan. tidak semuanya dapat memenuhi syarat," katanya. Sayang, Yayuk mengaku tidak ingat satu per satu syarat yang dimaksud. (gar/hud)

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda